Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Siapkan 18 Ribu Jajaran Ad Hoc Awasi PSU 24 Daerah

Bawaslu siapkan 18.972 jajaran ad hoc untuk awasi jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi Pemilu 2024.

Tribunnews.com/ Ibriza
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/3/2024). Bawaslu siapkan 18.972 jajaran ad hoc untuk awasi jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan sebanyak 18.972 jajaran ad hoc untuk mengawasi jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi Pemilu 2024.

“Sebanyak 10.056 untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 5.094. Mudah-mudahan bisa segera kami selesaikan,” ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa persiapan jajaran ad hoc ini masih dalam tahap evaluasi, yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU.

“Evaluasi kami lakukan dengan pendampingan ketat untuk menjaring kualitas jajaran yang terbaik. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjadi salah satu tolak ukur evaluasi,” terangnya.

Sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Diklat, dan Organisasi, Herwyn juga mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan selama bulan Ramadan. 

Ia menyoroti potensi adanya kegiatan kampanye terselubung dari peserta PSU yang dapat mempengaruhi jalannya pemilu ulang.

“Ini sedang kami siapkan. Harus ada aturan yang jelas dan ketat agar tidak ada yang bias terkait kegiatan saat bulan puasa,” tuturnya.

Baca juga: PSU Tinggi, Perludem: Pemerintah dan DPR Segera Rancang Regulasi Ketat Cegah Kelalaian KPU Bawaslu

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved