Minggu, 31 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

PSU Tinggi, Perludem: Pemerintah dan DPR Segera Rancang Regulasi Ketat Cegah Kelalaian KPU Bawaslu

Pemerintah dan DPR perlu merancang regulasi yang lebih ketat guna mencegah kelalaian penyelenggara pemilu sehingga meminimalisir PSU.

Tribunnews/JEPRIMA
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). PSU di TPS 43 hanya untuk Pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD, untuk pemilihan jenis surat suara PPWP (pemilu presiden dan wakil presiden) tidak diulang karena sudah sesuai. Pemerintah dan DPR perlu merancang regulasi yang lebih ketat guna mencegah kelalaian penyelenggara pemilu sehingga meminimalisir PSU. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meningkatnya jumlah pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 mengindikasikan adanya celah dalam sistem pemilu Indonesia.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, menekankan pemerintah dan DPR perlu segera merancang regulasi yang lebih ketat guna mencegah kelalaian penyelenggara pemilu.

"Pemerintah dan DPR perlu segera merancang regulasi yang lebih ketat untuk mencegah kelalaian penyelenggara," kata Heroik dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Menurut Heroik, sanksi tegas harus diberlakukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terbukti bertanggung jawab atas kesalahan administratif yang menyebabkan PSU.

"Sanksi tersebut bisa berupa pemotongan anggaran operasional atau pencopotan pejabat terkait. Dengan demikian, ada insentif bagi penyelenggara untuk bekerja lebih profesional," jelasnya.

Selain sanksi yang lebih tegas, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga perlu diperkuat dengan melibatkan masyarakat sipil dan lembaga independen.

Transparansi dalam mekanisme pelaporan dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran menjadi krusial agar tindakan korektif dapat segera diambil sebelum hari pemungutan suara. 

Hal ini bertujuan untuk menghindari PSU yang tidak hanya memboroskan anggaran negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas politik daerah.

Baca juga: KPU: Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua

Pendidikan politik bagi penyelenggara pemilu dan peserta pilkada juga harus menjadi perhatian.

Banyak kasus PSU terjadi akibat lemahnya pemahaman terhadap aturan pemilu atau rendahnya komitmen terhadap prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

Dengan adanya pelatihan intensif serta sanksi yang lebih ketat, diharapkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat meningkat.

Melihat tren meningkatnya PSU dan diskualifikasi, pemerintah dan DPR tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa masih banyak celah dalam tata kelola pemilu yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

"Jika tidak ada regulasi yang lebih ketat, maka ancaman terhadap demokrasi di Indonesia akan terus berlanjut," pungkas Heroik.

Sebagai informasi, PSU untuk Pilkada 2024 mencatat rekor tertinggi dalam sejarah pasca-reformasi. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah.

MK menemukan berbagai pelanggaran yang berujung pada keputusan PSU, mulai dari kelalaian administratif hingga kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan