Teddy Lulus Akmil 2011 Kini Jadi Letkol, Bagaimana dengan Peraih Adhi Makayasa Seangkatannya?
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, dari mayor infanteri menjadi letnan kolonel (letkol) tengah menjadi sorotan.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat dari Mayor Infanteri menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kenaikan pangkat itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Teddy diketahui mengalami kenaikan pangkat lebih cepat dibandingkan dengan rekan seangkatannya, Kapten Hendrik Pardamean Hutagalung, yang merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa.
Adapun keduanya merupakan teman satu angkatan di Akademi Militer (Akmil).
Teddy Indra Wijaya dan Hendrik Pardamean Hutagalung sama-sama lulus pada tahun 2011.
Peraih Adhi Makayasa Tahun 2011
Hendrik Pardamean Hutagalung, yang juga merupakan lulusan Akmil tahun 2011, saat ini masih menjabat sebagai Kapten.
Hendrik menerima penghargaan Adhi Makayasa pada tahun 2011 dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Penghargaan ini diberikan kepada lulusan terbaik yang menunjukkan prestasi seimbang di bidang akademis, jasmani, dan kepribadian.
Saat ini, Hendrik menjabat sebagai Pama Denma Mabesad dan sedang menempuh pendidikan S2 di The Australian National University.
Ia merupakan putra dari Biller Hutagalung, seorang wiraswasta.
Baca juga: Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Lebih Cepat dari Kapten Hendrik Peraih Adhi Makayasa
TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka
Sementara itu, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, memandang TNI perlu terbuka terkait kenaikan pangkat Teddy.
Menurut Ikhsan, pada dasarnya kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar.
Hal tersebut, kata Ikhsan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, bahwa "Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan".
Namun, lanjutnya, terdapat ketentuan yang eksplisit dalam Pasal tersebut, yaitu berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dalam konteks ini, menurutnya kenaikan pangkat dari mayor ke letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.