3 Profil Produsen yang Sunat Isi Minyakita, Mentan Ancam Tutup Perusahaan
Berikut adalah profil tiga perusahaan yang menjadi produsen Minyakita. Diketahui, Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan takaran Minyakita disunat.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Hasil sidak tersebut ditemukan bahwa takaran minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter tidak sesuai.
Isi minyak tersebut diduga disunat menjadi 750 hingga 800 mililiter (mL).
"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran."
"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran dalam keterangannya, Sabtu.
Amran menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi.
Diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha di antaranya adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari (TI).
Pihaknya pun meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.
Selain itu, Amran juga menemukan tindak kecurangan lainnya.
Minyakita dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) mencapai Rp 18.000 per liter.
Seperti diketahui, di kemasan Minyakita tertulis HET Rp 15.700 per liter.
Baca juga: Setelah Elpiji Langka dan Pertamax Dioplos, Kini MinyaKita Disunat Isinya
Kini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman terkait adanya pelanggaran.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi."
"Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat," tegas Amran.
Berikut adalah profil tiga perusahaan yang menjadi produsen Minyakita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.