Mayor Teddy Naik Pangkat
Agum Gumelar Tanggapi Polemik Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol, Sebut-Sebut Presiden
Ketua Umum DPP Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menanggapi polemik kenaikan pangkat Mayor Teddy jadi Letkol, ia turut menyebut presiden
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Febri Prasetyo
Namun, T.B. Hasanuddin menyebut kenaikan pangkat militer itu tidak seperti aturan biasanya.
Menurutnya, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.
Yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata T.B. Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).
T.B. Hasanuddin mengatakan ia baru mendengar istilah kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP), seperti yang tercantum pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy, pada Kamis (6/3/2025).
Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.
"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat beredar tersebut.
T.B. Hasanuddin lantas mempertanyakan juga, apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy saja atau berlaku untuk seluruh prajurit TNI juga.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" ujarnya.
Tentang hal ini, T.B. Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Itu supaya tidak menimbulkan tanda tanya di lingkungan masyarakat.
6 Pertimbangan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy
Berikut enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy yang tertulis pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025:
• Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
• Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.