Mayor Teddy Naik Pangkat
Agum Gumelar Tanggapi Polemik Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol, Sebut-Sebut Presiden
Ketua Umum DPP Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menanggapi polemik kenaikan pangkat Mayor Teddy jadi Letkol, ia turut menyebut presiden
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Febri Prasetyo
• Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.
• Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
• Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan
• Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Rifqah, Wahyu Aji)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.