Rabu, 27 Agustus 2025

Minyak Goreng

Menteri Pertanian Andi Amran Ancam Segel Produk MinyaKita karena Diduga Curang: Tidak Ada Kompromi

Minyakita yang diluncurkan era Presiden Jokowi itu diproduksi dengan curang, kemasan 1 liter cuma disi 750 hingga 800 ml

Endrapta Pramudhiaz
MINYAKITA TAK SESUAI - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) dan menemukan minyak goreng Minyakita kemasan seliter ternyata hanya terisi 750-800 ml. Produk minyak goreng yang diluncurkan era pemerintahan Presiden Jokowi itu ditemukan sejumlah kecurangan, kemasan 1 liter cuma disi 750 hingga 800 ml. 

“Jika ada yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang, kami tidak akan ragu bertindak tegas!” tegasnya. 

3 Produsen MinyaKita Ini Dibidik Bareskrim Polri 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik tiga produsen MinyaKita karena diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan sebanyak 1 liter.

Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi kemasan botol ukuran 1 liter.

Terakhir, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten, yang memproduksi MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter.

"Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda."

"Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu (9/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

Berdasarkan pengukuran sementara, Helfi mengatakan bahwa isi minyak goreng hanya sekitar 700 hingga 900 ml saja untuk kemasan 1 liter.

"Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml," ungkapnya.

Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan. 

Selain itu, Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Helfi.

Sebagai informasi, MinyaKita diluncurkan di era Presiden Jokowi oleh Menteri Perdagangan RI saat itu, yakni Zulkifli Hasan pada Rabu (6/7/2022). 

Minyak tersebut merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. 

Tujuan dibuatnya MinyaKita tersebut agar bisa mengendalikan harga pasar minyak goreng kemasan yang saat itu sempat mencekik masyarakat. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan