Selasa, 12 Agustus 2025

Prabowo: THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Prabowo menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Editor: Content Writer
Istimewa
PEMBERIAN THR - Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/3). Dirinya menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri 1446 H.

Hal tersebut disampaikan Prabowo melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).

"Saya meminta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri," kata Prabowo. 

Selain itu, Prabowo juga menyampaikan perhatian pemerintah kepada kurir dan pengemudi transportasi online. Ia juga meminta perusahaan yang menaungi para pengemudi online untuk memberikan bonus hari raya kepada para pekerjanya.

Baca juga: Di Hadapan Bos Gojek dan Grab, Presiden Prabowo Imbau THR Ojol Dicairkan

"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," tuturnya.

Prabowo berharap kebijakan yang akan dijabarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan nantinya dapat membantu para pengemudi online merayakan Lebaran dengan nyaman.

"Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online bisa merasakan libur, mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," jelas Prabowo. (*)

Baca juga: Prabowo Minta THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan