Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Praperadilan Hasto Gugur, Kuasa Hukum: Mengesahkan Tindakan Buruk dari KPK
Respons tim kuasa hukum usai Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady menggugurkan permohonan praperadilan kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menggugurkan permohonan praperadilan kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hakim menyatakan sidang gugatan praperadilan mesti gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ucap hakim Afrizal di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dengan digugurkannya praperadilan suap ini, penetapan tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan sah dan proses hukum tetap berlanjut.
Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan, adanya praperadilan ini untuk mencari sah atau tidaknya penetapan tersangka dari Hasto.
"Ketika permohonan ini digugurkan karena alasan formal bahwa ada tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara, sebenarnya yang dilakukan adalah mengesahkan tindakan-tindakan buruk dari KPK," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV.
Ia menyebut hal ini sebagai tindakan buruk karena menurutnya, KPK sempat melakukan penundaan saat dipanggil dalam persidangan praperadilan Hasto.
Kemudian, jelas Maqdir, lembaga antirasuah juga mengabaikan hak Hasto, misalnya hak menghadirkan saksi yang menguntungkan.
"Ketiga mereka (KPK) secara sengaja melimpahkan berkas perkara satu hari sesudah berkas perkara dan orang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, ini artinya apa? Ini memang terstruktur dan sistematis dilakukan oleh KPK untuk menggugurkan perkara praperadilan ini," ungkapnya.
Maqdir Ismail berharap banyak pihak yang terusik dengan peristiwa ini. Jika tidak, sambungnya, maka proses hukum akan diporak-porandakan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Jilid II: KPK Jelaskan Alasan Tak Hadir Sidang Pertama, Bantah Menghindar
"Kalau tidak ada orang yang terusik dengan peristiwa ini, maka tunggulah saatnya proses hukum akan dibuat sedemikian rupa, akan diporak-porandakan, akan dimain-mainkan oleh orang-orang atas nama kewenangan, padahal kewenangan itu tidak seperti itu," ujarnya.
Maqdir lantas mengingatkan bahwa hukum acara adalah untuk membatasi kewenangan penyidik.
"Bukan cara-cara seperti ini ya, bukan sebagai tools atau sebagai jalan bagi mereka untuk mempermudah mereka menggunakan kewenangan-kewenangan yang tidak adil dan melanggar hak asasi. Ini yang kita sesalkan," ucapnya.
Maqdir pun menyampaikan selamat kepada KPK atas putusan PN Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan praperadilan Hasto.
"Saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan, mudah-mudahan ini tidak kena pada mereka pimpinan-pimpinan KPK itu nanti," tutur Maqdir.
Satu gugatan lagi
Sementara masih ada satu gugatan praperadilan lagi yang akan digelar di PN Jaksel pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang, yakni terkait kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto.
Nantinya, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.
Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yaitu terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.