Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sidang Praperadilan Hasto Jilid II: KPK Jelaskan Alasan Tak Hadir Sidang Pertama, Bantah Menghindar
Tim Hukum KPK mengungkapkan alasannya terkait ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan Hasto sebelumnya pada Senin (3/3/2025).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan jilid II yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali digelar hari ini, Senin (10/3/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini, KPK mengungkapkan alasannya terkait ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan Hasto sebelumnya pada Senin (3/3/2025).
Tim hukum KPK mengatakan, permintaan penundaan persidangan ini adalah hak KPK sebagai termohon.
Di samping itu, KPK juga membutuhkan waktu untuk mempersiapkan materi praperadilan.
"Permintaan penundaan persidangan itu adalah merupakan hak kami sebagai termohon untuk kemudian menyikapi panggilan tersebut."
"Karena kami masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan beberapa hal berkaitan dengan materi praperadilan," kata salah satu Tim Hukum KPK di persidangan hari ini, Senin (10/3/2025), dilansir Kompas TV.
Lebih lanjut, Tim Hukum KPK menegaskan, ketidakhadiran KPK ini bukan berarti menghindar dari praperadilan Hasto.
Namun, memang murni karena KPK membutuhkan waktu untuk mempersiapkan materi praperadilan ini.
"Hal tersebut bukan berarti dalam konteks menghindari panggilan, atau apapun alasannya seperti yang disampaikan pemohon."
"Tapi semata-mata kami memang mempersiapkan materi praperadilan agar kami lebih siap," terangnya.
Baca juga: Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa
Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diskors hingga Pukul 13.30 WIB
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait perkara dugaan suap diskors hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, menskors sidang lantaran ingin membuat pertimbangan karena berkas perkara Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
"Terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13:30 WIB," ucap hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 102/PUU-XIII/2015.
Baca juga: Dosen Unesa Sebut Tak Ada Permohonan Resmi jadi Ahli Hasto, PH Singgung KPK yang Belum Beri Izin
MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apapun agenda dalam sidang pertama tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.