Minggu, 10 Agustus 2025

Ramadan 2025

Apakah Mengeluh Lapar dan Haus Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya

Saat menjalankan puasa, namun mengeluh lapar dan haus, apakah dapat bisa membatalkan puasa Ramadan atau tidak? Berikut hukum dan penjelasannya.

Freepik
ILUSTRASI BERPUASA RAMADAN - Ilustrasi keluarga yang sedang berpuasa Ramadan diunduh dari Freepik pada Minggu (9/3/2025). Berikut penjelasan tentang hukum, apakah mengeluh merasa lapar dan haus dapat membatalkan puasa atau tidak. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketika berpuasa pada bulan Ramadan, umat Islam perlu mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa atau tidak.

Puasa tidak hanya menuntut umat Islam untuk menahan lapar dan minum saja, tetapi juga menahan hawa nafsu.

Namun, terkadang karena belum terbiasa, banyak umat muslim yang mengeluh dan merasa lapar atau haus.

Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang tersebut mengeluh lapar dan haus saat sedang berpuasa?

Apakah hal ini dapat membatalkan puasanya atau tidak?

Hukum mengeluh lapar dan haus saat sedang puasa Ramadan

Mengutip dari IslamicFinder,com, mengeluh lapar dan haus saat sedang puasa dapat mengurangi pahala saat puasa.

Sebab, puasa Ramadan bertujuan untuk melatih pengendalian diri dan pengorbanan, salah satunya melalui rasa lapar dan haus.

Sebagai umat Islam, baiknya mengerjakan puasa dengan rasa ikhlas.

Maka agar puasa Ramadan tetap menjadi berkah, ada baiknya umat Islam tidak sering mengeluh mengenai beratnya menahan lapar dan haus saat menjalankan puasa.

Jadi dapat disimpulkan bahwa mengeluh merasa lapar dan haus saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa.

Hanya saja, hal ini dapat membuat pahala puasa berkurang atau menjadi sia-sia.

Baca juga: Konsumsi 3 Jenis Makanan Ini saat Sahur dan Buka Puasa Bisa Berikan Energi Sepanjang Hari

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Mengutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah dengan sengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.

Baca juga: Mimpi Basah Apakah Membuat Puasa Batal? Perhatikan Hukum dan Penjelasannya

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Keluar air mani dengan sengaja

Jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan air mani karena syahwat yang disengaja, maka batal puasanya pada hari itu.

7. Gila

Gila atau hilang akal juga membatalkan puasa.

Puasa seorang mukmin yang gila atau hilang akan otomatis batal.

Karena, salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat.

8. Murtad

Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.

Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Sebelum berpuasa, ada baiknya umat Islam juga membaca niat berpuasa, sebagai berikut.

Baca juga: Hukum Berpelukan dengan Istri saat Berpuasa, Apakah Menyebabkan Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya

Syarat Sah Berpuasa

Dikutip dari kotapekalongan.kemenag.go.id, inilah syarat sah menjalankan ibadah puasa:

1. Islam, baligh (dewasa)

Hanya umat yang beragama Islam dan sudah dewasa yang diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.

2. Berakal

Artinya bagi orang gila, penyandang epilepsi tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.

3. Mampu secara fisik

Orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit atau dikarenakan memang benar-benar lemah fisik (dalam arti, apabila dipaksakan berpuasa bisa timbul risiko yang sangat besar seperti sakit parah atau menimbulkan kematian), maka tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.

4. Suci dari haid dan nifas

Bagi wanita yang sedang datang bulan atau menstruasi dan yang sedang dalam keadaan nifas tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.

Akan tetapi, dia wajib untuk qadha atau mengganti puasa dikemudian hari.

5. Mumayyiz

Bagi mereka yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan