Ramadan 2025
Mimpi Basah Apakah Membuat Puasa Batal? Perhatikan Hukum dan Penjelasannya
Simak penjelasan mengenai hukum apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa Ramadan atau tidak? Berikut hukum dan penjelasannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Saat berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam perlu mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa atau tidak.
Puasa tidak hanya menuntut umat muslim untuk menahan lapar dan minum saja, tetapi juga menahan hawa nafsu.
Lalu bagaimana jika ada seseorang yang tidak sengaja mimpi basah, namun sedang berpuasa Ramadan.
Apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa Ramadan atau tidak?
Hukum mimpi basah saat sedang puasa Ramadan
Mimpi basah merupakan salah satu peristiwa ilmiah yang terjadi pada setiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan.
Umumnya mimpi basah terjadi ketika kantung sperma telah penuh dan akhirnya keluar saat sedang tidur karena sudah tidak bisa menampung lagi.
Menurut hukum islam, ketika ada seorang laki-laki muslim yang mengalami mimpi basah maka dia diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib karena ketika mengalami mimpi basah dia dalam keadaan junub (mengeluarkan air mani) menjadikan dia tidak dalam keadaan suci.
Lalu bagaimana jika ia mimpi basah ketika sedang berpuasa? apakah membatalkan puasa atau tidak?
Mengutip dari baznas.go.id, mimpi basah saat puasa termasuk dalam hal yang tidak membatalkan puasa.
Karena mimpi basah merupakan suatu hal yang tidak disengaja sehingga ketika seorang pria mengalami mimpi basah, dia dapat tetap melanjutkan puasanya sampai akhir.
Tetapi setelah mimpi basah, seorang muslim harus melakukan mandi wajib untuk mensucikan diri.
Maka dapat disimpulkan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa Ramadan.
Baca juga: Apakah Berkumur Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan dan Hukumnya
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Mengutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.