Pelabuhan dan Pasar Jalur Utama Masuknya Produk Bajakan, Kerugian Negara Tembus Rp291 Triliun
Peredaran produk palsu terus menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia.
Editor:
Dodi Esvandi
Untuk mengatasi hal ini, Bea Cukai menerapkan dua mekanisme utama, yaitu pengawasan aktif melalui ex-officio dan pengendalian niaga berdasarkan laporan dari pemilik merek.
Sepanjang 2024, menurut dia, pendaftaran merek untuk perlindungan meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, dengan 76 merek telah terdaftar hingga Februari.
Selain itu, DJBC juga berkolaborasi dengan berbagai instansi dalam Satgas HKI untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.
“Hingga kini, sejumlah barang ilegal telah berhasil disita dan dimusnahkan, termasuk produk-produk bermerek yang terbukti melanggar HKI. Penegakan HKI bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen dan mendukung iklim usaha yang sehat,” ujar Tarto.
Dalam hal regulasi, lanjut dia, Bea Cukai memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 40 Tahun 2018, yang memberikan kewenangan untuk menahan barang yang melanggar HKI sebelum masuk ke pasar.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran barang palsu.
“Peran Bea Cukai di perbatasan sangat penting untuk mencegah barang-barang yang melanggar HKI beredar di pasar. Jika sudah ada rekomendasi dari pemegang hak, kami bisa langsung bertindak untuk menahan barang di pelabuhan sebelum diedarkan,” tutur Tarto.
15 Provinsi dengan Penerima Beasiswa LPDP Paling Banyak Tahun 2024, Peringkat 1 Jawa Barat |
![]() |
---|
Pesan Haru Anies Baswedan Kala Melepas Tia Baswedan Lanjut Studi ke AS: Saling Jaga dengan Suami |
![]() |
---|
Soal Nasib Eks Marinir Satria Kumbara, Kemlu RI Ikuti Sikap Kementerian Hukum |
![]() |
---|
Cara Bayar Biaya SPMB-PM PKN STAN Tahun 2025, Dijadwalkan 28-30 Juli 2025 |
![]() |
---|
Komisi XI DPR Apresiasi Capaian WTP ke-14 Kemenkeu: Jaga Akuntabilitas dan Transparansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.