Rabu, 20 Agustus 2025

Minyak Goreng

Soal Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Puan Maharani Janji DPR Akan Lakukan Sidak

Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara terkait adanya temuan produk MinyaKita kemasan satu liter yang isinya tak sesuai dengan takaran.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
KASUS MINYAKITA - Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam tayangan KompasTV, Selasa (11/3/2025), Puan Maharani buka suara terkait adanya temuan produk MinyaKita kemasan satu liter yang isinya tak sesuai dengan takaran. Puan mengatakan, soal temuan MinyaKita tak sesuai takaran ini nantinya akan dikomunikasikan dengan Komisi terkait di DPR. 

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah dikemas ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," terangnya.

Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

Baca juga: Cara Pelaku Palsukan MinyaKita di Bogor: Dikemas Pakai Alat, Takaran Disunat, Untungnya Ratusan Juta

Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," katanya.

Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung," ungkap Kompol Rizka.

Pelaku kemudian dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar.

Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.

Baca juga: Produsen Minyakita Kurangi Takaran, Kemenperin: Momentum Tertibkan Rantai Pasok agar Ikuti Aturan

Mentan Amran Temukan MinyaKita yang Isinya 'Disunat'

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengungkapkan temuan kecurangan pada produk MinyaKita yang beredar di pasaran.

Mentan Amran mengaku menemukan isian MinyaKita yang tak sesuai ukuran kemasannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan