Pengangkatan CPNS
Solusi BKN untuk Lobi Perusahaan Lama CASN yang Resign Dinilai Tak Realistis & Rumit Implementasinya
Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar menilai solusi BKN soal kisruh penundaan pengangkatan CASN tak realistis & rumit implementasinya
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar turut menanggapi soal polemik penundaan pengangkatan CASN yang kini tengah ramai jadi perbincangan publik.
Diketahui sebelumnya Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh memberikan solusi untuk para CASN yang terlanjur resign ini bisa kembali bekerja di tempat lama.
Yakni dengan melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan tempat para CASN ini bekerja sebelumnya.
Menanggapi solusi BKN tersebut, Media menilai ini sangat tidak logis dan realistis.
Terlebih solusi ini disampaikan oleh pejabat publik.
Media juga menilai solusi yang diberikan BKN ini akan sulit diimplementasikan.
"Sangat tidak logis, sangat tidak realistis dan sangat tidak masuk akal. Dan ini disampaikan oleh pejabat publik."
"Bagaimana mungkin pejabat publik eselon tertinggi menyampaikan solusi yang sebetulnya secara implementasi itu rumit dan sangat tidak mungkin dilaksanakan," kata Media dilansir Kompas TV, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut Media menegaskan, ada 250 ribu formasi CASN yang dibuka pemerintah, lalu bagaimana mungkin Kemenaker bisa berkoordinasi dengan semua perusahaan tempat bekerja para CASN ini.
"Ada 250.000 formasi. Bagaimana mungkin Kementerian Tenaga Kerja bisa berkoordinasi dengan 200 ribu lebih perusahaan atau tempat bekerja sebelumnya yang kemudian sudah mengeluarkan karyawannya atau sudah resign gitu ya."
Baca juga: Kisah Dokter Umum di Kalsel Terlanjur Resign dari Puskesmas, Penundaan Pengangkatan CASN Bikin Syok
"Kemudian yang kedua Saya kira sangat menyakitkan sekali ya untuk menyuruh calon PNS ini untuk kembali ke kantornya yang lama," terang Media.
Terlebih posisi para CASN yang terlanjur resign ini kemungkinan sudah diisi oleh karyawan baru di perusahaan yang lama.
"Karena mereka sudah resign dan bisa jadi posisi tersebut juga sudah diisi oleh orang lain Jadi ini sangat tidak mungkin untuk dilakukan," imbuhnya.
Pimpinan Komisi II DPR Sarankan Pengangkatan CASN dan CPPPK Dilakukan Bertahap
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse memberikan usul agar pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2024 diangkat secara bertahap.
Kata Arse, mekanisme itu bisa dilakukan dengan harapan tidak terjadi kegaduhan di publik khususnya para CASN dan CPPPK yang sudah dinyatakan lolos.
Menurut Arse, dengan adanya mekanisme pengangkatan secara bertahap itu juga seraya memberikan kepastian kepada mereka.
"Kan lebih membuat teman-teman CASN tenang dan pasti, tidak akan membuat polemik apalagi sampai gaduh, kalau mereka mendapatkan ketenangan, kepastian, tentu mereka nanti ketika sudah bekerja kan akan semangat ya," kata Arse saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Terlebih kata politikus dari Fraksi Partai Golkar itu, beberapa kementerian/lembaga maupun pemerintah provinsi dan daerah sudah beberapa di antaranya selesai berproses.
Baca juga: Hindari Kegaduhan, Pimpinan Komisi II DPR Sarankan Pengangkatan CASN dan CPPPK Dilakukan Bertahap
Sehingga menurut dia, bagi kementerian/lembaga maupun pemprov dan pemda yang sudah bisa melakukan pengangkatan seharusnya langsung dilakukan.
"Iya begini kalau memang yang sekarang diprosesnya telah berjalan itu sudah hampir selesai dan banyak sebenarnya yang sudah hampir selesai, baik di pusat maupun di daerah ya lakukan saja pengangkatan," kata Arse.
Atas hal itu, dirinya berharap agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa mempertimbangkan usulan tersebut.
Hal itu semata kata dia, agar para CASN dan CPPPK memiliki nasib yang jelas sebagai calon pelayan rakyat.
"Saya kira itulah, mudah-mudahan Kemenpan RB BKN mau mendengar ya, mau mendengar untuk memberi ruang bagi pengangkatan secara bertahap dan batas akhirnya Oktober 2025 untuk CPNS dan maret 2026 untuk CPPPK," tandas dia.
Adapun penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3/2025) lalu.
Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Segera Selesaikan Permasalahan Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK
Ada lima kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI itu sebagai berikut:
1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.
2. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.
5. Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.