Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
Febri Diansyah kini jadi kuasa hukum Hasto Kristiyanto di tengah kasus dugaan suap.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Eks Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tergabung dalam tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Febri hadir dalam konferensi pers tersebut.
Dia mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Selain Febri, Ronny juga memperkenalkan mantan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Dalam konferensi pers itu hadir juga sejumlah pengacara yang sudah lebih dulu menjadi pengacara Hasto, diantaranya Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail.
Total sebanyak 17 pengacara yang tergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto.
Sejumlah pengurus pusat PDIP juga hadir dalam konferensi ini yaitu Djarot Saiful Hidayat, Deddy Sitorus hingga Adian Napitupulu.
Pernah Membela Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah sebelumnya adalah kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Namun di persidangan, Febri mengaku SYL mencabut surat kuasanya pada November 2023, saat ia dan dua orang lainnya dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Febri dulu dikenal sebagai seorang pengacara dan aktivis anti-korupsi Indonesia.
Ia pernah menjabat sebagai Juru BIcara KPK atau Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK.
Pria kelahiran Padang, 8 Februari 1983 itu merupakan alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (UGM).
Pada 18 September 2020, Febri mengajukan pengundurkan diri dari KPK.
Alasan Febri mundur karena menganggap 'kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK'.
Sidang Hasto
Diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.
Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Hasto terjerat dalam dua kasus ini sekaligus.
Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Namun KPK belum menahan Donny.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk. serta mantan caleg PDIP Harun Masiku yang buron.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarny.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.