Minyak Goreng
Masyarakat yang Merasa Dirugikan akibat Takaran MinyaKita Dicurangi Bisa Minta Dikembalikan Uangnya
Kemendag menyebut masyarakat yang merasa dirugikan akibat takaran produk MinyaKita tidak sesuai, berhak mendapatkan pengembalian barang atau uang.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan akibat takaran produk minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai berhak mendapatkan pengembalian barang atau uang.
Demikian disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang.
“Konsumen berhak mengembalikan barang atau meminta dikembalikan uang. Kalau memang dalam pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan di antara kedua pihak,” ujar Moga Simatupang saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Apabila terdapat permasalahan atau tidak tercapai kesepakatan terkait pengembalian ini, pihak konsumen dapat membuat gugatan ke pengadilan.
“Kalau memang dalam pengembalian itu terdapat permasalahan atau tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak konsumen itu dipilih untuk ke peradilan,” kata Moga.
Adapun, aturan tentang pengembalian barang atau uang itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten-DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja.
Dia mengatakan bahwa masyarakat bisa menggugat pelaku usaha yang melakukan praktik kecurangan itu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui pengadilan.
Dalam hal ini, Firman juga mengingatkan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Apalagi, katanya, Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengamanatkan pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha agar hak-hak konsumen terlindungi.
Meski sudah ada peraturan demikian, Firman merasa pengawasan pemerintah itu masih kurang.
Baca juga: 5 Perbedaan Minyakita Asli dan Palsu yang Beredar: Bisa Dilihat dari Endapan hingga Bau
"Namun, meskipun peraturan sudah ada, pengawasan masih kurang maksimal. Banyak konsumen yang belum mengetahui hak-hak mereka dan bagaimana cara menuntut ganti rugi jika dirugikan oleh produk yang tidak sesuai," ujar Firman, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Firman pun menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman dan informasi yang jelas terkait produk yang mereka beli, sesuai dengan hak dasar konsumen yang diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Hak konsumen itu meliputi hak atas keamanan produk, hak untuk memilih, hak atas informasi, dan hak untuk didengar."
"Jika hak ini dilanggar, maka konsumen berhak menuntut ganti rugi," ucap Firman.
Dia berharap agar pemerintah lebih serius dalam melindungi konsumen, mengingat masalah seperti ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat.
Terutama bagi konsumen yang membeli produk minyak goreng dengan harapan mendapat produk yang sesuai dengan label yang tertera.
"Kita harus mendorong pengawasan yang lebih ketat dan konsumen harus lebih jeli dalam memilih produk. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar hak konsumen," kata dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap sekaligus menetapkan satu orang tersangka, yakni berinisial AWI.
Dia adalah pemilik tempat pembuat MinyaKita yang dikemas oleh PT ARN dengan takaran yang tidak sesuai.
“Penyidik menetapkan satu orang tersangka AWI berperan sebagai pemilik dan merangkap kepala cabang dan pengelola tersebut,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Selasa.
AWI ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).
Dari temuan, MinyaKita yang dikemas AWI hanya berisi sekitar 800 ml.
Padahal, takaran yang tertera pada kemasan semestinya 1 liter.
Polisi pun menyita barang bukti 10.560 minyak goreng yang telah dikemas ke dalam pouch maupun botol.
Selain itu, ditemukan juga 450 dus berisi MinyaKita kemasan pouch yang ketika digeledah sudah berada di atas truk.
Kemudian, ada 180 dus MinyaKita kemasan pouch yang diamankan saat berada di dalam gudang.
Lalu, ada juga 250 krat MinyaKita kemasan botol yang ikut disita.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sengkarut MinyaKita, dari Isi Kurang hingga Harga di Atas HET, HLKI: Konsumen Berhak Menuntut
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nappisah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.