Rabu, 10 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ahok Diperiksa Kejagung soal Kasus Pertamina, Bawa Data Rapat, Janji Ungkap Informasi yang Ia Tahu

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penuhi panggilan Kejagung untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Pertamina.

Foto Tangkapan Layar YouTube KompasTV
DIPERIKSA KEJAGUNG - Eks Komisaris Pertamina Ahok berbicara kepada pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025) sebelum diperiksa. Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penuhi panggilan Kejagung untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Pertamina. 

Ahok mengatakan dia tidak bisa membongkar rekaman yang ia punya itu karena termasuk rahasia perusahaan.

Bahkan, Ahok juga mengaku dirinya mendapatkan tekanan karena hal tersebut.

"Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain." 

"Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang."

"Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalau saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua," tegas Ahok.

Baca juga: Ahok Dipanggil Kejagung soal Kasus Pertamina, PDIP: Aneh, Harusnya Komisaris Patra Niaga Dulu

9 Tersangka

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina itu.

Enam tersangka tersebut terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satunya ada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

Para tersangka itu melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun.

Baca juga: Menanti Nyanyian Ahok Bongkar Skandal di Pertamina, Hari Ini Eks Komisaris Utama Dipanggil Kejagung

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:

  1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
  3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 
  6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
  9. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)

Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan