Anggota Komisi IV DPR Desak Perusahaan Sawit dan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Ditindak Tegas
Komisi IV DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk menindak tegas 436 perusahaan sawit dan tambang
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk menindak tegas 436 perusahaan sawit dan tambang yang diketahui mengelola kebun dan tambang ilegal di dalam kawasan hutan.
Langkah ini dianggap krusial mengingat perusahaan-perusahaan tersebut telah meraup keuntungan besar dengan beroperasi di luar izin yang sah.
Data dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan bahwa ada sekitar 3,37 juta hektare lahan hutan yang beralih fungsi menjadi lahan kebun sawit dan tambang ilegal.
Anggota Komisi IV DPR RI Robert J Kardinal, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya dikenakan denda setinggi-tingginya karena telah menikmati keuntungan dari kegiatan yang merusak kawasan hutan tanpa izin yang sah.
"Saya usulkan agar 436 perusahaan sawit ini dikenakan denda yang berat karena mereka telah menikmati keuntungan bertahun-tahun dari kebun yang beroperasi ilegal di kawasan hutan," kata Robert dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Kehutanan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Untuk diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 yang mencantumkan daftar perusahaan yang telah membangun kebun kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin.
Surat keputusan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan.
Robert meminta Kementerian Kehutanan untuk tidak ragu dalam menindak pelaku usaha yang melanggar peraturan ini, karena aktivitas mereka telah menyebabkan kerusakan signifikan pada lahan hutan.
"Perusahaan-perusahaan ini termasuk dalam daftar orang kaya Indonesia, sudah saatnya mereka berpartisipasi dalam mendukung kebijakan negara dan membela kepentingan bangsa. Mereka sudah lama menikmati keuntungan yang besar," ucap Robert.
Robert juga menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya perusahaan sawit yang beroperasi ilegal di hutan di seluruh Indonesia.
Hal ini mencerminkan rendahnya kesadaran para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang ada.
"Komisi IV mendukung penuh pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Bagi yang tidak mau membayar denda, lahannya harus dikembalikan kepada negara," ucap legislator Partai Golkar itu.
Selain itu, Robert juga menyoroti masalah pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah meresahkan masyarakat.
Dia mendesak agar izin untuk pertambangan di pulau-pulau kecil segera dicabut karena berpotensi merusak ekosistem laut.
"Pertambangan di pulau-pulau kecil ini jelas merusak lingkungan dan bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil sudah melarang aktivitas penambangan di wilayah ini," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Serahkan 221 Ribu Hektare Kebun Sawit dari Kasus Korupsi Duta Palma ke BUMN
Haidar Alwi: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi VII DPR Dukung Kepemimpinan Direksi dan Komisaris Baru Vale Indonesia |
![]() |
---|
Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan saat Puncak Kemarau di 10 Hari Pertama Bulan Agustus |
![]() |
---|
API Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara ke Jaksa Agung |
![]() |
---|
Pria asal Pati Tewas Dipukul Batu, Mayat Diikat Lalu Dibuang ke Jurang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.