Sabtu, 4 Oktober 2025

Anggota Komisi IV DPR Desak Perusahaan Sawit dan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Ditindak Tegas

Komisi IV DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk menindak tegas 436 perusahaan sawit dan tambang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HO/Dokumentasi Pribadi
TAMBANG ILEGAL - Komisi IV DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk menindak tegas 436 perusahaan sawit dan tambang yang diketahui mengelola kebun dan tambang ilegal di dalam kawasan hutan. Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal, menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya dikenakan denda setinggi-tingginya karena telah menikmati keuntungan dari kegiatan yang merusak kawasan hutan tanpa izin yang sah. 

Robert menambahkan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Pulau Pakal, Pulau Bunyu, Pulau Gee, Pulau Wawonii, Pulau Sangihe, dan pulau-pulau di Raja Ampat sangat meresahkan karena merusak ekosistem laut yang sangat berharga, terutama di Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu lokasi terpenting untuk konservasi terumbu karang.

"Saya minta Kementerian Kehutanan untuk tidak memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. Ini sudah melanggar aturan dan dapat merusak ekosistem laut," tandas Robert. 

Dia menambahkan bahwa kawasan wisata dunia seperti Raja Ampat harus tetap terjaga kelestariannya karena merupakan rumah bagi terumbu karang terbaik di dunia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved