Tunjangan Hari Raya
Cara Hitung THR Karyawan Swasta dan Link Lapor Kemnaker jika THR Belum Dibayar
Berikut ini cara menghitung besaran THR karyawan swasta dan cara melapor kepada Kemnaker jika THR belum dibayarkan oleh perusahaan.
|
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nuryanti
Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Simak cara menghitung besaran THR karyawan swasta dan cara melapor kepada Kemnaker jika perusahaan belum membayar THR karyawan.
= Rp2.666.666
Jadi, Rani akan mendapatkan THR sebesar Rp2.666.666 sesuai dengan masa kerja dan besaran gaji.
Cara Melapor jika THR Belum Dibayarkan
- Masuk ke website account.kemnaker.go.id
- Pilih menu "Masuk" jika sudah mempunyai akun, jika belum memiliki akun maka buat akun terlebih dahulu
- Tekan menu "Konsultasi THR"
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR Anda jika permasalahan belum terselesaikan, dan tulis pengaduan Anda pada kolom yang tersedia
- Tekan menu "Pengaduan THR"
- Isikan formulir
- Klik "Laporkan".
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.