Minggu, 24 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Cara Hitung THR Karyawan Swasta dan Link Lapor Kemnaker jika THR Belum Dibayar

Berikut ini cara menghitung besaran THR karyawan swasta dan cara melapor kepada Kemnaker jika THR belum dibayarkan oleh perusahaan.

|
Editor: Nuryanti
Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Simak cara menghitung besaran THR karyawan swasta dan cara melapor kepada Kemnaker jika perusahaan belum membayar THR karyawan. 

= Rp2.666.666

Jadi, Rani akan mendapatkan THR sebesar Rp2.666.666 sesuai dengan masa kerja dan besaran gaji.

Cara Melapor jika THR Belum Dibayarkan

  1. Masuk ke website account.kemnaker.go.id
  2. Pilih menu "Masuk" jika sudah mempunyai akun, jika belum memiliki akun maka buat akun terlebih dahulu
  3. Tekan menu "Konsultasi THR"
  4. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
  5. Konsultasikan masalah THR Anda jika permasalahan belum terselesaikan, dan tulis pengaduan Anda pada kolom yang tersedia
  6. Tekan menu "Pengaduan THR"
  7. Isikan formulir
  8. Klik "Laporkan".

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan