Kata Menko Polkam Budi Gunawan soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy: Sesuai Mekanisme, Hasil Dedikasi
Menko Polkam RI, Budi Gunawan menegaskan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menko Polkam RI, Budi Gunawan buka suara terkait kenaikan pangkat dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang kini jadi polemik.
Diketahui sebelumnya Seskab Teddy berpangkat Mayor, kini ia mengalami kenaikan pangkat menjadi Letnan Kolonel atau Letkol.
Menanggapi hal tersebut, Budi Gunawan memastikan bahwa kenaikan pangkat Seskab Teddy ini sudah sesuai aturan.
Prosesnya pun telah melalui semua mekanisme yang berlaku.
Sehingga bisa dipastikan kenaikan pangkat Seskab Teddy ini tidak menyalahi aturan yang ada.
"Yang terkait dengan Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letkol Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI."
"Tidak ada yang menyalahi,” kata Budi Gunawan dilansir Kompas TV, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut Budi menyinggung soal pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak soal kenaikan pangkat Letkol Teddy ini.
Bahwa keputusan kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan kepada Seskab Teddy.
Terutama dalam dedikasinya untuk menjalankan tugas kenegaraan selama ini.
Baca juga: Ramai Desakan Letkol Teddy Harus Mundur dari TNI, KSAD Beri Jawaban
"Kedua seperti yang disampaikan oleh KSAD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bahwa keputusan ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi kapasitas Seskab dalam menjalankan tugas kenegaraan," jelas Budi.
Selain itu Budi juga kembali menegaskan bahwa kenaikan pangkat Letkol Teddy sebagai anggota TNI ini merupakan kewenangan penuh Panglima TNI.
"Serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI," imbuhnya.
TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin merespons soal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).
Merespons hal ini, TB Hasanuddin mengutip pernyataan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang sejatinya Teddy Indra Wijaya harusnya keluar dari keanggotaan di TNI.
"Saya, saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, harus keluar juga dari prajurit TNI," kata Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Terlebih kata TB Hasanuddin, ternyata pengangkatan Teddy Indra Wijaya dari pangkat Mayor ke Letkol tidak didasarkan pada surat keputusan melainkan surat perintah.
Baca juga: KSAD Maruli: Seskab Masuk dalam Setmilpres, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur atau Pensiun dari TNI
Padahal menurut purnawirawan jenderal bintang dua TNI tersebut, setiap anggota atau Prajurit TNI yang naik pangkat harus didasarkan pada surat keputusan.
"Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel," ujar Hasanuddin.
"Biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusan berdasarkan ini, ini, ini usul kenaikan pangkat tadi ini maka diputuskan 1,2,3,4 itu naik pangkat ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel," sambung dia.
Atas hal itu, dirinya menyebut kalau pengangkatan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol di luar kebiasaan Institusi TNI.
Pasalnya menurut dia, surat perintah yang dikeluarkan oleh Panglima TNI biasanya bersifat penugasan untuk para prajurit TNI.
Baca juga: SETARA Institute: Revisi UU TNI Tidak Ubah Apapun Soal Pengaturan Jabatan Sipil Letkol Teddy
"Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).
Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.
"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Komentar Menhan, KSAD, PDIP, dan Aktivis Mengenai Perlu Tidaknya Letkol Teddy Mundur dari Seskab
Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.