Rabu, 13 Agustus 2025

Kuasa Hukum Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ke KY, MA, dan DPR

Pengacara Ted Sioeng, Julianto Asis, akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY). 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ist
VONIS TED SIEONG - Terdakwa Ted Sioeng menjalani sidang secara daring dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta, saat majelis hakim membacakan amar putusan atau vonis kasus penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada Ted Sieong.  

"Pidana itu ultimum remedium. Tetapi hari ke hari banyak gugatan perdata didampingi dengan laporan pidana. Tujuannya memberikan tekanan menambah bergeming penggugat agar kepentingan itu dapat bisa terpenuhi," katanya.

Diketahui, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp 1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir tersebut.

Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan