Sabtu, 23 Agustus 2025

Panglima TNI: Mayjen Novi Helmy Harus Mundur dari Kedinasan karena Jadi Dirut Bulog

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya harus mundur dari anggota TNI karena menjabat sebagai dirut Bulog

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
HO
HARUS MUNDUR - Direktur Utama Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya harus mundur dari anggota TNI karena menjabat sebagai direktur utama Bulog. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya harus mundur dari anggota TNI karena menjabat sebagai direktur utama Bulog.

Di Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 dan RUU baru, Bulog tidak termasuk dalam kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif.

"Ya harus mundur. Nanti akan mundur dari kedinasannya," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Agus menjelaskan, sejatinya beberapa kementerian/lembaga memiliki Undang-Undang masing-masing yang menyatakan bahwa jabatan tertentu bisa dijabat TNI aktif.

"Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif," ujarnya.

Saat ini Komisi I DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004.

Dalam revisi tersebut terdapat 15 kementerian/lembaga yang diusulkan untuk diisi prajurit TNI aktif.


1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)  2. Kementerian Pertahanan  

3. Sekretariat Militer Presiden  

4. Badan Intelijen Negara (BIN)  

5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)  

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)  

8. Badan SAR Nasional (Basarnas) 

9. Badan Narkotika Nasional (BNN)  

Baca juga: Dewan Pengawas dan Direksi Bulog Dilakukan Perombakan, Ini Kata Pakar

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

14. Kejaksaan Agung (Kejagung) 

15. Mahkamah Agung (MA) 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan