Selasa, 30 September 2025

Uang Rupiah Baru

Pemesanan Penukaran Uang Baru BI Dibuka Lagi 16 Maret 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Periode ketiga pemesanan tukar uang baru Bank Indonesia (BI) untuk Lebaran 2025 akan dibuka pada 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB.

Instagram @bank_indonesia
TUKAR UANG BARU - Informasi Pemesanan Penukaran Uang Baru BI diunduh melalui akun resmi Instagram @bank_indonesia pada Kamis (13/3/2025). Periode ketiga pemesanan tukar uang baru Bank Indonesia (BI) untuk Lebaran 2025 akan dibuka pada 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemesanan penukaran uang baru Bank Indonesia (BI) untuk Lebaran 2025 masih dibuka.

Adapun jadwal pemesanan penukaran uang baru 2025 dibagi menjadi empat periode.

Sebelumnya, pemesanan tukar uang baru periode pertama telah dibuka pada 3 Maret 2025, dan periode kedua pada 9 Maret 2025.

Selanjutnya periode ketiga pemesanan tukar uang baru akan dibuka pada 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB.

Perlu diketahui, penukaran uang baru BI dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu secara online via PINTAR BI.

Pendaftaran tersebut hanya bisa dilakukan saat jadwal pemesanan dibuka.

Sebagai informasi, batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini sebesar Rp 4,3 juta per orang.

Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Baru 2025

Jadwal pemesanan penukaran uang baru 2025 lewat BI telah diinformasikan melalui akun Instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia.

Selengkapnya, inilah jadwal pemesanan dan jadwal penukaran uang baru 2025 lewat BI, berikut ini:

Baca juga: Periode Lebaran 2025, BNI Siapkan Uang Tunai Rp21 Triliun

  • Periode I (3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.⁣
  • Periode II (9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.⁣
  • Periode III (16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025. ⁣
  • Periode IV (23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.⁣

Cara Daftar Pemesanan Tukar Uang Baru 2025

Pemesanan penukaran uang pecahan Rupiah untuk Lebaran 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id.

Adapun caranya sebagai berikut:

  1. Buka website PINTAR: https://pintar.bi.go.id/ atau KLIK;
  2. Klik menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling';
  3. Selanjutnya, pilih 'Provinsi' lokasi penukaran uang baru;
  4. Aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia;
  5. Klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi penukaran terdekat;
  6. Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik 'Pilih';
  7. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi: nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik 'Lanjutkan';
  8. Kemudian, isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan;
  9. Checklist kotak pernyataan, lalu klik 'Pesan';
  10. Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan;
  11. Simpan bukti pemesanan;
  12. Unduh bukti pemesanan dengan mengklik 'Download Bukti Pemesanan';
  13. Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.

Baca juga: Sambut Periode Lebaran 2025, BRI Siapkan Uang Tunai Rp32,8 Triliun

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

  • Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  • Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Masyarakat diwajibkan hadir di lokasi, sesuai dengan tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan, serta membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved