Minggu, 19 April 2026

Dugaan Korupsi Dana CSR

Daftar 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Lima tersangka kasus dugaan korupsi Bank Daerah di Jabar dilarang bepergian ke luar negeri, termasuk eks dirut bank daerah Yuddy Renaldi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI BANK BUMD - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK larang lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Daerah di Jabar bepergian ke luar negeri, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Daerah di Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/3/2025). 

Lima tersangka tersebut, termasuk Direktur Utama nonaktif bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat, Yuddy Renaldi (YR).

Demikian disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Pada tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan untuk lima tersangka," katanya, Kamis.

Selanjutnya, KPK mencegah Yuddy Renaldi (YR) dan empat tersangka lainnya bepergian ke luar negeri. 

Pada 28 Februari 2025, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025.

"Bahwa pada 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang berinisial YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.

Tessa menjelaskan, alasan pencegahan Yuddy Renaldi cs di Indonesia ini untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," lanjutnya.

Daftar Tersangka Kasus Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

  • Yuddy Renaldi (YR) Eks Dirut Bank Daerah
  • Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary bank
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
  • Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
  • R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Sebelumnya, KPK menetapkan Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka terkait kasus korupsi di lingkungan Bank Daerah atau BUMD, pada Kamis (13/3/2025). 

"Lima orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank (daerah), WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank (Daerah)" ujar Budi Sokmo, Kamis.

Sementara itu, tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan.

Baca juga: Kasus Korupsi Bank Daerah, KPK: Status Ridwan Kamil Saksi, Barang Hasil Penggeledahan Sedang Dikaji

Konstruksi Perkara

Pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.

Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.

Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved