Selasa, 19 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Kembali Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan Atas Status Tersangka Kasus Pemerasan

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
PRAPERADILAN FIRLI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Gugatan tersebut diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3/2025) lalu. 

Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi. 

"Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya," kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

"Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," terangnya. 

Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut. 

Baca juga: Update Kasus Firli Bahuri, Jaksa Masih Tunggu Pengembalian Berkas Dari Penyidik Polda Metro Jaya

"Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai," tandasnya. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan