Selasa, 12 Mei 2026

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto: Inilah Kriminalisasi Politik

Pantauan Tribunnews.com, Hasto membawa sekitar 17 kuasa hukum untuk mendampinginya di persidangan.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SEKJEN PDIP HASTO - Penampakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (14/3/2025). Ia menyebut perkara yang tengah dihadapi merupakan kriminalisasi politik.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat (14/3/2025). 

Sekira 09.00 WIB, Hasto tiba di ruang persidangan.

Dia mengggunakan rompi oranye tahanan KPK dibalut syal berwarna biru dongker di lehernya. 

Sebelum jalannya persidangan, Hasto sempat memberikan pernyataannya kepada awak media. 

Ia menyebut perkaranya ini merupakan kriminalisasi politik. 

"Persoalan yang saya hadapi tidak ada kerugian negara. Memproses kembali perkara yang sudah inkrah nyata-nyata menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan  dengan fakta -fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya. Inilah muatan kriminalisasi politik," kata Hasto sebelum persidangan. 

Pantauan Tribunnews.com, Hasto membawa sekitar 17 kuasa hukum untuk mendampinginya di persidangan.

Dua Kasus Hasto

Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

 Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved