Jumat, 22 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Pengamat: Revisi UU TNI Harus Dikawal Agar Tetap Berada Dalam Jalur yang Konstitusional

Pengamat militer Khairul Fahmi memandang kritik terhadap peran TNI dalam pemberantasan Narkoba perlu dilihat dalam perspektif lebih luas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
tangkap layar Youtube Tribunnews
PENGAMAT MILITER - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi dalam podcast Tribun Corner, Senin (21/2/2022). Ia memandang kritik terhadap peran TNI dalam pemberantasan Narkoba perlu dilihat dalam perspektif lebih luas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memandang kritik terhadap peran TNI dalam pemberantasan Narkoba perlu dilihat dalam perspektif lebih luas.

Hal tersebut menanggapi penambahan klausa terkait ketentuan OMSP pada Pasal 7 ayat 2 dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI yang diajukan pemerintah di antaranya terkait siber, perlindungan WNI, dan narkotika.

"Kritik terhadap peran TNI dalam pemberantasan narkoba perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Selain peran pengamanan perbatasan dan jalur penyelundupan, keterlibatan TNI dalam OMSP terkait narkotika juga sangat relevan dengan dinamika ancaman kontemporer yang semakin kompleks," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (14/3/2025).

Ia memandang narkotika tidak lagi sekadar menjadi masalah kriminal biasa, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kejahatan lintas negara, pendanaan kelompok separatis, serta aktivitas lain yang mengancam kedaulatan negara. 

Dalam beberapa kasus, lanjut dia, peredaran narkoba juga terbukti digunakan sebagai sumber pendanaan bagi kelompok bersenjata, baik yang berbasis separatisme maupun jaringan kejahatan transnasional.

Baca juga: 21 Organisasi Masyarakat Sipil Ramai-ramai Kritik Daftar Inventaris Masalah RUU TNI

Selain itu, menurutnya peredaran narkotika juga berkaitan erat dengan ancaman siber dan penegakan hukum di laut. 

Dalam skenario ancaman modern, kata Fahmi, berbagai bentuk kejahatan sering kali bercampur, sehingga batas antara ancaman militer dan nirmiliter menjadi semakin kabur. 

Ia mencontohkan operasi di wilayah maritim, bukan hanya menghadapi penyelundupan narkotika, tetapi juga potensi infiltrasi aktor asing (negara/non-negara) yang memiliki agenda politik maupun kepentingan ekonomi ilegal.

Dalam konteks ini, menurut dia, pelibatan TNI menjadi masuk akal, terutama jika perannya difokuskan pada aspek pencegahan dan pengamanan di wilayah yang memang membutuhkan kapasitas militer. 

Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan RUU TNI Sulit Diselesaikan Sebelum Reses Lebaran

"Namun, revisi ini harus tetap dikawal agar implementasinya benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu memperkuat efektivitas pemerintahan dan stabilitas nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi serta profesionalisme TNI," kata Fahmi.

"Oleh karena itu, penting juga untuk memastikan agar mekanisme pelaksanaan peran TNI dalam pemberantasan narkoba ini tidak sampai mereduksi kewenangan aparat penegak hukum lainnya, melainkan justru bersifat komplementer dan suportif," lanjut dia.

Menurut Fahmi agar proses revisi UU TNI tidak disalahpahami, maka komunikasi publik yang jelas dan berbasis fakta menjadi sangat penting. 

Masyarakat, menurutnya perlu memahami bahwa perubahan ini bukan sekadar wacana baru, melainkan penyesuaian terhadap realitas yang sudah berlangsung selama ini.

Selain itu, kata dia, revisi tersebut juga tetap harus dikawal agar implementasinya benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu memperkuat efektivitas pemerintahan dan stabilitas nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi serta profesionalisme TNI

Dengan pengawasan yang ketat, kata dia, mekanisme evaluasi yang jelas, serta keterbukaan dalam proses legislasi, revisi ini justru dapat menjadi instrumen yang memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara di era ancaman yang semakin kompleks.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan