Revisi UU TNI
Pengamat: Revisi UU TNI Harus Dikawal Agar Tetap Berada Dalam Jalur yang Konstitusional
Pengamat militer Khairul Fahmi memandang kritik terhadap peran TNI dalam pemberantasan Narkoba perlu dilihat dalam perspektif lebih luas.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
"Kita perlu terus mengikuti perkembangan pembahasan ini dengan sikap terbuka dan objektif. Jangan sampai prasangka yang berlebihan justru mengaburkan substansi pembahasan yang sebenarnya memiliki tujuan strategis bagi kepentingan nasional," kata Fahmi.
"Jadi menurut saya, revisi ini bukan untuk diterima atau ditolak mentah-mentah, tetapi untuk dikawal agar tetap berada dalam jalur yang konstitusional dan tetap dalam semangat reformasi," pungkasnya.
Sebelumnya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP itu dikritik oleh 21 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Mereka memandang pelibatan militer dalam menangani masalah narkotika adalah terlalu berlebihan.
Menurut Koalisi upaya penanganan narkotika semestinya tetap dalam koridor penegakan hukum, sebagai alat pertahanan negara TNI sepatutnya tidak terlibat di dalamnya.
Penanganan narkotika, menurut Koalisi, seharusnya lebih menekankan pada aspek medis dan penegakan hukum pun mesti dilakukan secara proporsional bukan represif atau bahkan justru melalui operasi militer selain perang dengan pelibatan TNI di dalamnya.
Karena itu, menurut Koalisi, pelibatan TNI dalam penanganan narkotika adalah berlebihan dan akan meletakkan model penanganan narkotika menjadi 'war model' dengan melibatkan militer di dalamnya dan bukan criminal justice sistem model lagi sehingga ini berbahaya karena akan membuka potensi excessive power.
Koalisi juga memandang lebih berbahaya lagi, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara (kebijakan presiden dengan pertimbanagan DPR sebagaimana diatur pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004), tetapi akan diatur lebih lanjut dalam PP sebagaimana diatur dalam draft RUU TNI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.