Kamis, 21 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Pengamat: Revisi UU TNI Harus Dikawal Agar Tetap Berada Dalam Jalur yang Konstitusional

Pengamat militer Khairul Fahmi memandang kritik terhadap peran TNI dalam pemberantasan Narkoba perlu dilihat dalam perspektif lebih luas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
tangkap layar Youtube Tribunnews
PENGAMAT MILITER - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi dalam podcast Tribun Corner, Senin (21/2/2022). Ia memandang kritik terhadap peran TNI dalam pemberantasan Narkoba perlu dilihat dalam perspektif lebih luas. 

"Kita perlu terus mengikuti perkembangan pembahasan ini dengan sikap terbuka dan objektif. Jangan sampai prasangka yang berlebihan justru mengaburkan substansi pembahasan yang sebenarnya memiliki tujuan strategis bagi kepentingan nasional," kata Fahmi.

"Jadi menurut saya, revisi ini bukan untuk diterima atau ditolak mentah-mentah, tetapi untuk dikawal agar tetap berada dalam jalur yang konstitusional dan tetap dalam semangat reformasi," pungkasnya.

Sebelumnya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP itu dikritik oleh 21 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Mereka memandang pelibatan militer dalam menangani masalah narkotika adalah terlalu berlebihan. 

Menurut Koalisi upaya penanganan narkotika semestinya tetap dalam koridor penegakan hukum, sebagai alat pertahanan negara TNI sepatutnya tidak terlibat di dalamnya. 

Penanganan narkotika, menurut Koalisi, seharusnya lebih menekankan pada aspek medis dan penegakan hukum pun mesti dilakukan secara proporsional bukan represif atau bahkan justru melalui operasi militer selain perang dengan pelibatan TNI di dalamnya. 

Karena itu, menurut Koalisi, pelibatan TNI dalam penanganan narkotika adalah berlebihan dan akan meletakkan model penanganan narkotika menjadi 'war model' dengan melibatkan militer di dalamnya dan bukan criminal justice sistem model lagi sehingga ini berbahaya karena akan membuka potensi excessive power.

Koalisi juga memandang lebih berbahaya lagi, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara (kebijakan presiden dengan pertimbanagan DPR sebagaimana diatur pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004), tetapi akan diatur lebih lanjut dalam PP sebagaimana diatur dalam draft RUU TNI.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan