Revisi UU TNI
16 Lembaga yang Kini Bisa Diduduki TNI Aktif, Hasil Revisi UU TNI
Hasil Revisi UU TNI: terdapat 16 lembaga yang kini bisa diduduki oleh anggota TNI aktif. Rapat RUU TNI digelar di hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025).
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kini terdapat 16 lembaga yang bisa diduduki oleh anggota TNI aktif.
Hal itu merupakan hasil kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah, termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Lembaga tersebut termasuk yang mengurus soal kasus narkotika di Indonesia.
Diketahui revisi UU TNI mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Lantas apa saja lembaga tersebut? berikut daftarnya:
- Politik dan Keamanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Pertahanan Negara
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Kejaksaan Agung
- Keamanan Laut
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Baca juga: Ketua Komisi I DPR Utut Adianto: Revisi UU TNI Tak Menutup Kemungkinan Disahkan Sebelum Reses
Digelar di Hotel Mewah
Diketahui rapat revisi UU TNI iini digelar di hotel mewah Fairmont Hotel, Senayan, Jakarta, selama dua hari.
Sontak hal ini pun menjadi sorotan terutama dilakukan saat menggaungnya efisiensi anggaran pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan tanggapan singkat mengenai pemilihan hotel sebagai lokasi rapat
Ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti dan menyarankan publik untuk bertanya langsung kepada Sekjen DPR.
"Itu tanyakan ke Sekjen DPR RI, saya enggak tahu. Tanya ke Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau di tempat lain, itu bukan urusan saya," ujar TB Hasanuddin, dilansir dari Kompas TV.
Digeruduk Masyarakat Sipil
Rapat RUU TNI tersebut rupanya digeruduk serta diinterupsi oleh unsur masyarakat sipil yang mengatasnamakan Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Suasana rapat pun sempat terhenti lantaran terjadi keos antara massa dan petugas keamanan.
Massa yang hadir, membentangkan spanduk penolakan RUU TNI, mereka langsung membuka pintu ruang rapat, meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI.
Rapat pun sempat terhenti sejenak.
Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.