Minyak Goreng
Daftar 12 Produsen MinyaKita Curangi Takaran dan Tiga Modus Operandi yang Terungkap
Sebanyak 12 produsen Minyakita curangi takaran dan tiga modus operandi yang terungkap.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 produsen Minyakita curangi takaran dan tiga modus operandi yang terungkap.
Pada Jumat (14/3/2025), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menenmukan Minyakita tidak sesuai takaran.
Temuan itu didapat saat inspeksi bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto melakukan sidak.
Sebanyak tujuh perusahaan diduga mengurangi isi minyak goreng kemasan dari 1 liter menjadi hanya 700 ml.
Kasus penyunatan takaran MinyaKita juga ditemukan saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), dan di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Selasa (11/3/2025). Saat itu, lima perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa.
Baca juga: Mendag Minta Kementan Serahkan Temuan 7 Perusahaan Curangi Kemasan Minyakita
Berikut ini daftar 12 produsen Minyakita Curangi Takaran:
Daftar 12 Produsen Minyakita Curangi Takaran:
CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)
CV Bintang Nanggala (Kudus)
KP Nusantara (Kudus)
UD Jaya Abadi (Surabaya)
CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya)
CV Mega Setia (Gresik)
PT Mahesi Agri Karya (Surabaya)
PT Artha Eka Global Asia (Karawang)
Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus)
PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang)
PT Kusuma Mukti Remaja
PT Salim Ivomas Pratama
PT Artha Eka Global Asia (AEGA) sudah ditindak. Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri menyegel distributor MinyaKita di Karawang. Direktur perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Puan Soroti Pemalsuan hingga Penipuan Takaran MinyaKita, Minta Pengawasan Ditingkatkan
Modus Operandi
Polri mengungkap tiga modus operandi kecurangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terhadap minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, "Ada yang kami dapati isinya tidak sesuai dengan kemasan yang 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita."
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menambahkan bahwa modus operandi ketiga yang ditemukan adalah adanya produsen yang masih beroperasi meski sudah tidak memiliki izin.
Modus tersebut terungkap setelah Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan di tiga lokasi.
"Belum tahu perusahaannya berapa, tapi yang pasti ada tiga model atau modus operandi yang ditemukan," ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Dia juga menambahkan bahwa saat ini, temuan tersebut masih dalam proses pendalaman, dan hasil penemuan akan segera disampaikan kepada masyarakat. "Sedang dalam proses. Nanti akan diekspos sendiri oleh tim," katanya.
Profil MinyaKita
MinyaKita adalah sebuah produk minyak goreng yang diluncurkan pada tanggal 6 Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Zulkifli Hasan.
Merek dagang MinyaKita dimiliki oleh Kemendag dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Minyak goreng produk MinyaKita dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).
Pada saat awal-awal peluncuran, MinyaKita dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Pendistribusian MinyaKita dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Kasus
Peredaran MinyaKita untuk masyarakat sempat beberapa kali menimbulkan kontroversi.
Minyak goreng bersubsidi ini pernah langka atau sulit ditemukan di pasaran pada awal tahun 2023.
Jika pun ada, harga minyak goreng tersebut di atas Rp14 ribu per liter.
Setelah diusut, ternyata kelangkaan MinyaKita diduga ditimbun.
Sebanyak 500 ton atau 555.000 liter minyak goreng MinyaKita diduga ditimbun di dalam gudang PT Bina Karya Prima (BKP) di lahan Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kontroversi peredaran MinyaKita tak berhenti di situ.
Terkini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat sidak di pasar kawasan Jakarta Selatan menemukan MinyaKita kemasan 1 liter tetapi hanya berisi 750 mililiter hingga 800 mililiter.
Selain itu, ia juga menemukan MinyaKita dengan harga jual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 15.700 per liter.
Diketahui, minyak goreng kemasan tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Minyakita bisa didapatkan di toko, kios, atau warung yang memiliki tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat". Anda bisa membeli Minyakita dengan menunjukkan KTP atau aplikasi PeduliLindungi.
Cara membeli Minyakita
Kunjungi toko yang menjual Minyakita.
Bawa KTP atau aplikasi PeduliLindungi.
Tunjukkan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi.
Beli Minyakita sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Cara mencari toko yang menjual Minyakita
Masuk ke website www.minyak-goreng.id.
Pilih provinsi dan kabupaten tempat tinggal.
Ketik daerah yang terdekat dengan Anda di kolom "search".
Kunjungi toko berlogo resmi yang Anda tuju.
Ketentuan pembelian Minyakita
Pembelian Minyakita dibatasi maksimal 10 kilogram per KTP.
Minyakita didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Minyakita merupakan minyak goreng curah kemasan sederhana.
Minyakita merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan distribusi minyak goreng curah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.