Sabtu, 23 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Sambil Bawa Spanduk Penolakan, Perwakilan Sipil Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont

Rapat Panja pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025) diwarnai kejadian menarik. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Reza Deni
INTERUPSI RAPAT - Rapat tertutup antara Komisi I DPR dan pemerintah membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025) diinterupsi unsur masyarakat sipil yang mengatasnamakan Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. 

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun berharap pembahasan DIM RUU TNI di tingkat Panja berjalan dengan lancar.

Sehingga, pembahasan bisa berlanjut di rapat kerja (Raker) perundingan tingkat 1 bersama para menteri. 

Adapun, menteri yang ditugaskan di tingkat Raker yakni Menteri Hukum, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara.

“Kalau ini bisa selesai tuntas, saya tidak ingin ada yang gantung. Kalau ini semua tuntas kita Raker. Raker itu perundingan tingkat 1. Perundingan tingkat 1 itu antara Menteri yang ditugaskan dengan DPR,” kata Utut.

“Menteri yang ditugaskan ada 4. Menteri Hukum, itu yang soal peraturan perundangan. Menteri Keuangan yang kaitan dengan budget. Terus Menteri Pertahanan selaku usernya sendiri. Dan satu lagi, Menteri Sekretariat Negara,” sambungnya.

Baca juga: Rapat RUU TNI Antara DPR dan Pemerintah Digelar di Hotel Mewah, Ini Kata Komisi I DPR

Utut menyebut pengesahan RUU TNI ini pun tak menutup kemungkinan bakal dilakukan pada rapat paripurna pada masa sidang kali ini. Meski, pihaknya tak memasang target.

“Ya kalau memang Menterinya siap, ini kan Undang-Undang dua sisi. Pak Safri (Menhan) pernah bilang dan itu di-stated sama dia, kalau bisa masa sidang ini,” ungkap Utut.

“Kalau memang dia siap, ya kita ini siap, ya kita Raker. Bukannya berarti ngejar target, yang penting sudah dibahas dengan sebaik-baik,” tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan