Rabu, 20 Agustus 2025

OTT KPK di Ogan Komering Ulu

KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Proyek dari OTT di OKU: 3 Anggota DPRD, Kadis PUPR dan 2 Swasta

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten OKU pada Sabtu (15/3/2025) kemar

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). KPK resmi menahan enam tersangka diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dan mengamankan barang bukti berupa uang tekait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. 

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten OKU pada Sabtu (15/3/2025) kemarin. 

"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers penahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). 

Berikut keenam tersangka tersebut:

Pemberi suap

  1. M Fauzi (MFZ): Swasta
  2. Ahmad Sugeng Santoso (ASS): Swasta

Penerima Suap

  1. Ferlan Juliansyah (FJ): Anggota DPRD Kabupaten OKU
  2. M Fahrudin (MFR): Anggota DPRD Kabupaten OKU
  3. Uki Hartati (UH): Anggota DPRD Kabupaten OKU
  4. Nopriansyah (NOV): Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU

Baca juga: Enam Tersangka OTT KPK di OKU Sumsel Ditahan di Dua Tempat Berbeda

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dua orang lainnya yang ikut terjaring dalam OTT KPK kemarin, kini dilepaskan karena tidak cukup bukti keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek di OKU ini.

Setyo mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan 20 hari pertama, di dua rutan berbeda. 

Tersangka FJ, FMR, dan UH ditahan di Rutan Cabang dari Rutan Kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1. Sementara, tiga tersangka lainnya yakni NOV, MFZ, dan ASS, ditahan di RUtan Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Tangkap 8 Orang dari OTT di OKU, Sita Duit Rp2,6 Miliar

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).

Para pejabat yang terjaring dalam OTT ini termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU serta sejumlah anggota DPRD setempat. OTT ini diduga terkait praktik suap di lingkungan Dinas PUPR setempat.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti, yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di dinas tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan