Usman Hamid Pertanyakan Pembahasan Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah: Janggal
Usman Hamid menyesalkan perlakuan beberapa orang yang berjaga terhadap dua orang aktivis yang hendak menyampaikan protes damai atas rapat di hotel
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Eko Sutriyanto
"Jadi dari 14 (kategori) berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata TB Hasanuddin kepada wartawan.
Dari ke-17 operasi militer selain perang tersebut, TB Hasanuddin mengatakan TNI di antaranya punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.
Selain itu, TNI juga wajib membantu mengatasi masalah narkoba.
Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.
"Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ungkap dia.
Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail.
Baca juga: Respons TB Hasanuddin Soal Komisi I DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Tanya ke Sekjen
"Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain," ungkapnya..
Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.
Sedangkan pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.
Enam institusi baru yang diusulkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.
"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman," kata TB Hasanuddin.
"Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan," sambung Sekretaris Militer Presiden era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.
TB mengatakan, penambahan institusj tersebut karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.
"Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI," terangnya.
Dalam rapat, ungkapnya, juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu.
Guyon Akademisi Saat Bicara Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Hidup Jokowi! |
![]() |
---|
Jawab Pernyataan Prabowo, Usman Hamid Tantang Istana Buktikan Indonesia Gelap Didanai Koruptor |
![]() |
---|
Amnesty Internasional Desak Serangan Digital Terhadap Aktivis Pemilu Neni Nur Hayati Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
![]() |
---|
Ini yang Disampaikan Usman Hamid saat Menjadi Saksi di Sidang Uji Formil Terhadap UU TNI di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.