Jumat, 22 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Cerita Ronald Tannur Ritual 'Buang Sial' Usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Berakhir Tragis

Tujuan ritual "buang sial" yang dilakukan Ronald Tannur usai divonis bebas tersebut bertolak belakang dengan hasilnya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SUAP VONIS BEBAS - Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas dirinya yang menjerat ibunya; Meirizka Widjaja, pengacara, Lisa Rachmat; dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Ronald mengaku sempat 'buang sial' usai divonis bebas oleh PN Surabaya di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, mengungkapkan ritual 'buang sial' yang ia lakukan setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Pengakuan ini disampaikan Ronald saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

 

Dalam sidang tersebut, Ronald menceritakan bagaimana ia melakukan ritual untuk 'membuang sial' usai kebebasannya.

 

Ritual tersebut melibatkan membuang pakaian yang dikenakan, memotong rambut, dan mandi di hotel.

 

Pengakuan ini muncul saat Majelis Hakim, Sigit Herman Binaji, menanyakan kegiatan yang dilakukan Ronald setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang kini menjadi terdakwa kasus suap vonis tersebut.

 

Baca juga: KPK Selesaikan Penyidikan Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

 

“Apakah benar setelah dinyatakan bebas, saudara membuang pakaian di hotel?” tanya Hakim Sigit.

 

“Betul, pak,” jawab Ronald.

 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan