Jumat, 22 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Cerita Ronald Tannur Ritual 'Buang Sial' Usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Berakhir Tragis

Tujuan ritual "buang sial" yang dilakukan Ronald Tannur usai divonis bebas tersebut bertolak belakang dengan hasilnya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SUAP VONIS BEBAS - Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas dirinya yang menjerat ibunya; Meirizka Widjaja, pengacara, Lisa Rachmat; dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Ronald mengaku sempat 'buang sial' usai divonis bebas oleh PN Surabaya di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.  

 

“Sebagian pakaian saya tinggal di rutan juga, saya bagikan ke teman-teman di sana,” lanjut Ronald.

 

Erintuah Damanik dkk ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya. Kini, para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi, Kamis (24/10/2024).
Erintuah Damanik dkk ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya. Kini, para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi, Kamis (24/10/2024). (SURYA.CO.ID/TONY HERMAWAN)

 

Tujuan ritual "buang sial" yang dilakukan Ronald Tannur usai divonis bebas tersebut bertolak belakang dengan hasilnya.

 

Sebab, setelah dirinya menghirup udara bebas, Kejaksaan Agung membongkar praktik suap di balik vonis bebas anak anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019-2024, Edward Tannur itu.

 

Baca juga: Ada Tudingan Terungkapnya Korupsi Pertamina untuk Ganti Pemain, Begini Kata Jaksa Agung

 

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa tiga hakim yang memvonis bebas Ronald—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—terbukti menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan ibunya, Meirizka Widjaja.

 

Kelimanya kini telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan