Selasa, 19 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional

Polda Metro Jaya merespons kubu eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mencabut gugatan praperadilan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PRAPERADILAN FIRLI - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak awak media di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Selasa, (31/12/2024). 

Menanggapi pencabutan itu, pihak Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyerahkan sepenuhnya kepada putusan hakim. 

"Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada yang mulia hakim untuk langkah selanjutnya," ucap Leonardus. 

Sementara itu, hakim tunggal menunda sidang untuk sementara untuk mempertimbangkan permohonan tersebut. 

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL

"Selanjutnya untuk mempertimbangkan permohonan dari kuasa pemohon tersebut, sidang kita skors sampai 11.30 WIB," ucap Hakim Parulian Manik. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan