Revisi UU TNI
RUU TNI Dibawa ke Paripurna, Legislator Demokrat Tegaskan Wejangan SBY Tetap Dipegang Teguh
Anggota DPR Rizki Aulia Rahman Natakusumah memastikan pihaknya telah menyuarakan aspirasi publik terkait RUU TNI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, memastikan pihaknya telah menyuarakan aspirasi publik terkait RUU TNI.
Dia memastikan soal apa yang dikatakan Presiden ke-6 RJ Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipegang para kader Demokrat, khususnya yang ada di Komisi I DPR.
"Pertama kan wejangan beliau itu yang kita pegang teguh dalam membahas undang undang. Kedua bisa dilihat nanti sama teman teman media pasalnya secara eksplisit sudah menyampaikan hal itu jadi saya rasa sudah jauh baik," kata Rizki kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, revisi RUU tersebut sangat terbatas.
"DIM-nya juga sudah bisa dicek masing masing karena ini sebenarnya revisinya sangat terbatas," kata dia
Dia juga menerangkan bagaimana operasi militer selain perang juga direvisi secara terbatas, termasuk soal isu prajurit aktif yang bisa ditempatkan di kementerian dan lembaga.
"Jadi kekhawatiran yang selama ini disuarakan juga itu yang kami tampung dan kami suarakan dalam rapat panja," kata Rizki.
"Tadi pagi koalisi masyarakat sipil datang ke DPR dan bilang rancangan ini sudah jauh lebih baik daripada yang sebelumnya," tandasnya.
Baca juga: Romo Magnis Tolak Revisi UU TNI, Sebut Militer Tak Punya Keahlian: Saya Merasa Gawat Sekali
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Setidaknya, ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Kementerian Pertahanan
Sekretaris Militer Presiden
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
Badan SAR Nasional
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.