Sabtu, 16 Agustus 2025

Korupsi Gula Impor

Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Langsung, Khawatir Pengaruhi Keterangan Saksi Lain

Hakim mengatakan sidang Tom Lembong boleh diliput oleh media namun tidak disiarkan secara langsung.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Sidang Lanjutan Kasus Importasi Gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang jerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). Tom mengklaim bahwa kebijakan impor gula yang ia terbitkan berdasarkan pengetahuan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow

melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah 

Manis Makmur (BMM)

-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Baca juga: Ingin Kejelasan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Salinan Hasil Audit BPKP kepada Jaksa

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) 

karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan