Kamis, 14 Agustus 2025

Korupsi Gula Impor

Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula yang Diterbitkan Kemendag Atas Sepengetahuan Kemenperin

Tom Lembong mengklaim bahwa kebijakan impor gula yang ia keluarkan berdasarkan sepengetahuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Sidang Lanjutan Kasus Importasi Gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang jerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). Tom mengklaim bahwa kebijakan impor gula yang ia terbitkan berdasarkan pengetahuan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim bahwa kebijakan impor gula yang ia keluarkan berdasarkan sepengetahuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tom menjelaskan, bahwa dirinya meyakini, seluruh izin impor gula kristal mentah (GKM) yang ia terbitkan saat menjadi Mendag periode 2015-2016 sudah ditembuskan kepada Kemenperin dan atas sepengetahuan Kemenperin.

Hal itu Tom ungkapkan saat menanggapi keterangan saksi Edy Endar Sirono selaku Kasie Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di sidang korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

"Izin Yang Mulia saya mau menegaskan, bahwa 10p persen semua izin impor yang diterbitkan Kemendag ditembuskan kepada Kemenperin sehingga Kemenperin mengetahui," kata Tom di ruang sidang.

Kendati demikian, klaim yang dijabarkan Tom ini berbanding terbalik dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Edy Endar saat bersaksi.

Edy mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti, apakah Kemenperin benar-benar mengeluarkan rekomendasi kepada Kemendag untuk melakukan impor gula atau tidak.

Hanya saja kata Edy, setiap kebijakan impor gula yang diterbitkan oleh Kemendag harus ditembuskan dan mendapat rekomendasi dari Kemenperin.

"Kemudian tadi Pak Edy menyampaikan, semua izin impor yang diterangkan Kemendag termasuk yang final kepada pemohon ditembuskan kepada Kemenperin? Jadi termasuk yang diterbitkan Kemendag rekomendasi Kemenperin kan?," tanya Tom Lembong.

"Oh kalau itu saya gak tau, tapi berdasarkan yang rekomendasi ditembuskan kepada kami, setiap rekomendasi dari kami yang diterbitkan PI (persetujuan impor) oleh Kemendag ditembuskan kepada kami baik oleh perusahaan pada saat yang akan datang," kata Edy.

Menyikapi hal tersebut Tom bersikukuh bahwa izin impor yang dikeluarkannya saat itu sudah berdasarkan pengetahuan dari Kemenperin meski Edy tak mengetahui hal itu secara pasti.

Merespon hal tersebut Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pun coba menengahi pembicaraan diantara Tom dan Edy.

Saat itu Hakim memaklumi keterangan dari Edy karena keterbatasan pengetahuannya perihal izin impor tersebut meskipun Tom bersikukuh dengan pendapatnya.

"Iya 100 persen ditembuskan menurut terdakwa. (Tapi) ya sepengetahuan saksi hanya sampai disitu," jelas Hakim Dennie.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan