Minggu, 7 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Ungkap Ada Commitment Fee Mengalir ke Anggota DPR Terkait Korupsi e-KTP, Siapa Saja yang Dapat?

Namun, Tessa tidak mengungkap identitas anggota dewan yang kecipratan commitment fee dimaksud. Termasuk besaran fee-nya.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). KPK mengungkap bahwa ada commitment fee dari Paulus Tannos dan konsorsium yang mengalir ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada commitment fee dari Paulus Tannos dan konsorsium yang mengalir ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

Materi itu didalami penyidik ketika memeriksa Andi Agustinus atau Andi Narogong, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca juga: KPK Periksa Eks Terpidana e-KTP Andi Narogong Hari Ini

Andi Narogong merupakan mantan terpidana dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Hasil periksa AN, penyidik mendalami dugaan commitment fee dari Paulus Tannos dan konsorsium ke anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Tolak Laporan karena Warga Tak Bawa KTP, Kanit Reskrim Dilaporkan ke Propam Polres Probolinggo

Namun, Tessa tidak mengungkap identitas anggota dewan yang kecipratan commitment fee dimaksud. Termasuk besaran fee-nya.

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Waktu itu, ia menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). 

Proyek ini telah dimulai sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp6 triliun untuk proyek e-KTP dan program nomor induk kependudukan (NIK) nasional. 

Perusahaan Paulus Tannos menjadi pemenang dalam tender proyek e-KTP pada 2011. 

Perusahaan swasta itu dikomandoi oleh PNRI sebagai koordinator konsorsium. 

Berdasarkan penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah tersangka, seperti pejabat Kemendagri dan petinggi DPR

Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto. Termasuk pula pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini, Paulus Tannos.

Paulus Tannos ditetapkan KPK pada 13 Agustus 2019 berdasarkan hasil pengembangan kasus. 

Bersama Tannos, pada 2019 KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S. Hariyani, mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. 

KPK menyatakan Paulus Tannos berperan penting dalam kongkalikong pengerjaan proyek e-KTP. 

Dia disebut melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor seperti Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi dan Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya. 

Pertemuan-pertemuan itu, disebut KPK, menerbitkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

Baca juga: MAKI Yakin Buronan Korupsi KTP Elektronik Paulus Tannos Bakal Tiba di Indonesia Maksimal Pekan Depan

Selain itu, KPK menduga Tannos juga melakukan pertemuan dengan sejumlah tersangka lainnya untuk menyepakati besaran fee 5 persen sekaligus skema pembagian fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri. 

Menurut fakta sidang, perusahaan Tannos diperkaya Rp145,85 miliar dalam proyek ini.

"Di situ juga disepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee, yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang, pada 13 Agustus 2019.

KPK gagal memeriksa dan menangkap Tannos, karena sebelum ditetapkan tersangka. 

Lalu pada 2017, Tannos dan keluarganya telah meninggalkan Indonesia dan memilih menetap di Singapura. 

Paulus Tannos kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021. 

Paulus Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin pun berhasil ditangkap di Singapura. 

Penangkapannya dilakukan oleh lembaga anti-korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB). Saat ini Tannos sedang menghadapi sidang ekstradisi di Singapura.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan