Korupsi Gula Impor
Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula yang Diterbitkan Kemendag Atas Sepengetahuan Kemenperin
Tom Lembong mengklaim bahwa kebijakan impor gula yang ia keluarkan berdasarkan sepengetahuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)
karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Baca juga: Dirdik Jampidsus Abdul Qohar di Balik Pengungkapan Kasus Tom Lembong dan Penyuapan Hakim PN Surabaya
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Korupsi Gula Impor
VIDEO Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan "Live", Khawatir Pengaruhi Saksi Lain |
---|
Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court |
---|
Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Langsung, Khawatir Pengaruhi Keterangan Saksi Lain |
---|
Jawaban Jaksa Soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023 hanya Menjerat Tom Lembong Jadi Tersangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.