Korupsi Gula Impor
Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula yang Diterbitkan Kemendag Atas Sepengetahuan Kemenperin
Tom Lembong mengklaim bahwa kebijakan impor gula yang ia keluarkan berdasarkan sepengetahuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim bahwa kebijakan impor gula yang ia keluarkan berdasarkan sepengetahuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Tom menjelaskan, bahwa dirinya meyakini, seluruh izin impor gula kristal mentah (GKM) yang ia terbitkan saat menjadi Mendag periode 2015-2016 sudah ditembuskan kepada Kemenperin dan atas sepengetahuan Kemenperin.
Hal itu Tom ungkapkan saat menanggapi keterangan saksi Edy Endar Sirono selaku Kasie Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di sidang korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
"Izin Yang Mulia saya mau menegaskan, bahwa 10p persen semua izin impor yang diterbitkan Kemendag ditembuskan kepada Kemenperin sehingga Kemenperin mengetahui," kata Tom di ruang sidang.
Kendati demikian, klaim yang dijabarkan Tom ini berbanding terbalik dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Edy Endar saat bersaksi.
Edy mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti, apakah Kemenperin benar-benar mengeluarkan rekomendasi kepada Kemendag untuk melakukan impor gula atau tidak.
Hanya saja kata Edy, setiap kebijakan impor gula yang diterbitkan oleh Kemendag harus ditembuskan dan mendapat rekomendasi dari Kemenperin.
"Kemudian tadi Pak Edy menyampaikan, semua izin impor yang diterangkan Kemendag termasuk yang final kepada pemohon ditembuskan kepada Kemenperin? Jadi termasuk yang diterbitkan Kemendag rekomendasi Kemenperin kan?," tanya Tom Lembong.
"Oh kalau itu saya gak tau, tapi berdasarkan yang rekomendasi ditembuskan kepada kami, setiap rekomendasi dari kami yang diterbitkan PI (persetujuan impor) oleh Kemendag ditembuskan kepada kami baik oleh perusahaan pada saat yang akan datang," kata Edy.
Menyikapi hal tersebut Tom bersikukuh bahwa izin impor yang dikeluarkannya saat itu sudah berdasarkan pengetahuan dari Kemenperin meski Edy tak mengetahui hal itu secara pasti.
Merespon hal tersebut Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pun coba menengahi pembicaraan diantara Tom dan Edy.
Saat itu Hakim memaklumi keterangan dari Edy karena keterbatasan pengetahuannya perihal izin impor tersebut meskipun Tom bersikukuh dengan pendapatnya.
"Iya 100 persen ditembuskan menurut terdakwa. (Tapi) ya sepengetahuan saksi hanya sampai disitu," jelas Hakim Dennie.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
-Hendrogiarto A. Tiwow
melalui PT Duta Sugar International (DSI)
-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah
Manis Makmur (BMM)
-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)
karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Baca juga: Dirdik Jampidsus Abdul Qohar di Balik Pengungkapan Kasus Tom Lembong dan Penyuapan Hakim PN Surabaya
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Korupsi Gula Impor
VIDEO Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan "Live", Khawatir Pengaruhi Saksi Lain |
---|
Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court |
---|
Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Langsung, Khawatir Pengaruhi Keterangan Saksi Lain |
---|
Jawaban Jaksa Soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023 hanya Menjerat Tom Lembong Jadi Tersangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.