Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Puan: DPR Siap Beri Penjelasan soal Pengesahan RUU TNI, Tak Perlu Curiga atau Khawatir

DPR siap memberikan penjelasan soal pengesahan revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang menimbulkan gejolak di masyarakat

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENGESAHAN RUU TNI - Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan pihaknya siap memberikan penjelasan terkait pengesahan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang. Hal itu disampaikannya merespons aksi protes penolakan yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap pengesahan revisi UU TNI. 

Puan juga mengklaim keputusan tersebut didasarkan pada prinsip demokrasi.

Pihaknya meyakini bahwa UU TNI terbaru itu nantinya akan mengedepankan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia.

"Kami (DPR RI) bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," tandas Puan.

UU TNI Tak Ubah Prinsip Dasar

Puan juga menegaskan Undang-undang  yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, tidak akan mengubah prinsip dasar kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis.

"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik."

"Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," ujar Puan.

Puan lalu membeberkan salah satu pasal yang menjadi pembahasan.

Salah satu pasal yang disebutkan oleh Puan yakni, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI aktif.

"Pasal ketiga yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ini adalah pasal keadilan," kata Puan dalam rapat paripurna ke-15 masa Persidangan II Tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Kata Puan, dalam pasal tersebut mengatur mengenai penambahan dan penyesuaian usai pensiun prajurit TNI aktif yang didasarkan pada jenjang pangkat.

"Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara/tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata Puan.

Puan menyatakan kalau keputusan pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU ini didasarkan pada prinsip demokrasi.

Tak hanya itu, legislator dari Fraksi PDIP tersebut juga meyakini kalau UU TNI terbaru ini nantinya akan mengedepankan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia.

"Kami (DPR RI) bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," tandas Puan.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk tak khawatir.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Choirul Arifin/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan