ART Tukar Jam Patek Rp3 Miliar Milik Majikan dengan Barang KW, Hasil Curian Dijual Rp550 Juta
Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar milik majikannya.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar milik majikannya.
Kejadian itu terjadi di sebuah apartemen elit di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Aski pelaku setelah melakukan pencurian itu pun terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada di lobi apartemen.
Dalam rekaman itu, pelaku terlihat meninggalkan lokasi kejadian sambil dengan membawa dua tas jinjing, dengan satu berada di lengan kiri dan satu lainnya digenggam tangan kanan.
"Kerugian yang diderita korban diperkirakan sekitar Rp3 miliar. Pelaku berinisial IR, yang bekerja sebagai ART di rumah korban," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar, Senin (24/3/2025).
Modus yang digunakan pelaku adalah menukar jam asli tersebut dengan jam tangan palsu alias KW.
Aksi tersebut dilakukan pelaku saat mengetahui korban yang merupakan majikannya sendiri lengah.
"Pelaku menunggu saat korban lengah dan kemudian menukar jam tangan asli dengan yang palsu. Korban baru menyadari setelah memeriksa jam tersebut, dan segera melapor ke polisi," ungkap Igo.
Setelah korban melapor, Polisi pun berhasil menangkap IR di Surabaya, Jawa Timur, tiga hari setelah kejadian.
"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada 18 Maret 2025," ujar Igo
Dalam pengungkapan kasus ini, Igo mengatakan jika pelaku sudah menjual jam tangan mewah itu dengan harga jauh lebih rendah, yaitu Rp550 juta.
Padahal, jam tangan asal Swiss tersebut memiliki nilai jual berkisar Rp3 miliar.
"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," ucapnya.
Baca juga: Lesca Gadai Premier: Solusi Gadai Jam Tangan Mewah yang Aman dan Terpercaya
Atas perbuatan tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kejari Jaksel Disebut Telah Tunjuk Jaksa Eksekutor untuk Jebloskan Silfester Matutina ke Bui |
![]() |
---|
Pembantu yang Dipercaya Jaga Istri, Diduga Jadi Otak Pembunuhan Majikan di Purwakarta |
![]() |
---|
Menaklukkan Olimpiade Sains: Langkah-langkah, Strategi, dan Manfaatnya |
![]() |
---|
Saksi Sebut Reza Gladys Transfer Rp 2 Miliar untuk Cicilan Rumah Nikita Mirzani di Nava Park |
![]() |
---|
Pemkot Surabaya Resmikan 1.360 Kampung Pancasila, Dorong Kebersamaan dan Kesejahteraan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.