Minggu, 28 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Kuasa Hukum William Widarta Pertanyakan Kerugian Negara di Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas

Kuasa hukum William Widarta pertanyakan kerugian negara perkara korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas.

zoom-inlihat foto Kuasa Hukum William Widarta Pertanyakan Kerugian Negara di Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG KORUPSI BASARNAS - Sidang putusan kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014, PN Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Ketiga terdakwa Anjar, Max dan William terbukti melakukan korupsi bersama-sama mengakibatkan kerugian negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim PN Tipikor Jakarta telah menjatuhi vonis 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 17 Miliar kepada terdakwa William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri dalam perkara kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014.

Kuasa hukum William yakni Wa Ode Nur Zainab setelah persidangan mempertanyakan kerugian negara dalam perkara tersebut. 

Mulanya ia mengatakan kliennya sudah bekerja berdasarkan kontrak dalam pengadaan truk di Basarnas

"Artinya kalau mengukur apakah pengadaan ini berhasil atau tidak tentu dilihat adalah kontrak. Dan kendaraan ini sudah melewati masa manfaat daripada kendaraan bermotor yaitu hanya 7 tahun menurut peraturan Menteri Keuangan," kata Wa Ode kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). 

"Jadi kalau sekarang dikatakan bahwa negara mengalami kerugian, ukurannya apa? Apa yang dinyatakan oleh BPKP yang kemudian diadopsi oleh penuntut umum maupun oleh majelis hakim, itu jelas-jelas tidak sesuai fakta," imbuhnya. 

Menurutnya itu hanya asumsi, kliennya tidak pernah terbukti menikmati Rp17 miliar tersebut. 

"Tidak ada satupun fakta dalam persidangan yang membuktikan itu. Hanya hitungan-hitungan BPKP berdasarkan PO-PO. Sementara banyak sekali real cost yang belum dihitung. Jadi kalau kami sampaikan dari awal perkara ini terjadi kriminalisasi," ucapnya. 

Baca juga: Sosok Max Ruland Boseke, Eks Sestama Basarnas Pakai Dana Komando Beli Ikan Arwana Super Red Rp40 Jt

Ia melanjutkan pengadilan hanya sekadar pembenaran terhadap apa yang sudah dilakukan oleh KPK seolah-olah bahwa itu benar. 

"Jadi kalau melihat dari pada fakta persidangan, jelas negara mengalami keuntungan dan William Widarta tidak menikmati secara melawan hukum,"  imbuhnya. 

Kemudian dikatakan Wa Ode bahwa putusan hakim tersebut aneh. Meski begitu ia menghormati putusan tersebut. 

"Jadi perlu sekali lagi saya sampaikan bahwa ini putusan yang menurut kami sangat aneh. Tapi apapun kami hormati. Ini proses persidangan, putusan kita hargai," terangnya. 

Adapun untuk langkah selanjutnya dikatakan Wa Ode menunggu keputusan dari William Widarta

"Kami kira-kira nanti dalam waktu tujuh hari ini akan mengambil langkah apa," tandasnya. 

Baca juga: Jaksa KPK Keberatan Adik William Widarta Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Korupsi Truk Basarnas

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat sampai enam tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso, ketiga terdakwa itu dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp20,4 miliar. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan