Minggu, 28 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Kuasa Hukum William Widarta Pertanyakan Kerugian Negara di Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas

Kuasa hukum William Widarta pertanyakan kerugian negara perkara korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas.

zoom-inlihat foto Kuasa Hukum William Widarta Pertanyakan Kerugian Negara di Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG KORUPSI BASARNAS - Sidang putusan kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014, PN Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Ketiga terdakwa Anjar, Max dan William terbukti melakukan korupsi bersama-sama mengakibatkan kerugian negara.

Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000.
Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.

Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan