Jumat, 12 September 2025

Harun Masiku Buron KPK

Pakai Tongkat, Djan Faridz Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Eks Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/3/2025) siang.

|
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KASUS HARUN MASIKU - Eks Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (tengah) usai diperiksa penyidik KPK diduga terkait kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025). Meski begitu, Djan Faridz memilih merahasiakan hasil pemeriksaannya dan meminta agar ditanyakan ke penyidik KPK. 

Penyidik KPK membawa tiga koper dari kediaman Djan Faridz.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (23/1/2025).

Tessa menyebut KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Djan Faridz usai kediamannya digeledah penyidik.

"Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil dimintakan keterangannya," ujarnya.

Sekadar informasi, Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024. 

Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan