Rabu, 13 Agustus 2025

SPT Pajak

Batas Lapor SPT Tahun 2025 Hingga 11 April, Cukup Akses djponline.pajak.go.id dan Ikuti Langkahnya

Berikut langkah lapor SPT pajak online yang diakses melalui djponline.pajak.go.id, batas lapor SPT dapat dilakukan hingga 11 April 2025.

YouTube Direktorat Jenderal Pajak
EFILING PAJAK - E-filing digunakan untuk lapor SPT pajak tahunan 2025, simak tata langkahnya berikut ini, maksimal tanggal 11 April 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak langkah lapor SPT Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id.

Mengutip dari Instagram @ditjenpajakri, batas lapor SPT tahunan pada tahun ini adalah pada 11 April 2025.

Lapor SPT di djponline.pajak.go.id dapat dilakukan melalui E-Filling.

Apabila para wajib pajak ingin mengisi laporan SPT melalui E-Filing, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Online Cukup Melalui E-Filing, Klik pajak.go.id dan Ikuti Panduan Berikut

Dokumen yang Dibutuhkan Sebelum Lapor SPT:

  • Bukti pemotongan pajak
  • Daftar penghasilan
  • Daftar harta dan utang
  • Daftar tanggungan keluarga
  • Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online:

  1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
  2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
  3. Lalu sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
  4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mendapatkan EFIN:

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika telah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.

Panduan Jika Lupa EFIN:

Ketika lupa EFIN milik Anda, maka tidak perlu panik.

  • Coba bongkar berkas-berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.
  • Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"
  • Telepon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.
  • Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan